PASURUAN, Media Edy Macan — Polemik dugaan penggelapan aset properti yang menyeret proyek Perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, membutuhkan pembacaan yang jernih, berimbang, dan berbasis fakta hukum. Di tengah arus informasi yang berkembang di ruang publik, redaksi menelusuri rekam jejak hukum, kronologi sengketa, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Dugaan tersebut bermula dari laporan Hendro Andriyuwono (HA), warga Surabaya, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4,2 hektare. Polres Pasuruan membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data serta klarifikasi awal.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko, menyampaikan bahwa proses penanganan masih berjalan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pengumpulan data,” ujarnya.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa sengketa lahan Perumahan Green Eleven bukan perkara baru. Persoalan serupa sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam perkara perdata Nomor 16, majelis hakim telah memeriksa seluruh dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, gugatan dinyatakan ditolak karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.
“Seluruh dalil telah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak terbukti. Ini merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Slamet.
Kuasa hukum PT MAG, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan aset yang kembali mencuat tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pengelolaan dan pengembangan lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang sah.
“Dalam hukum, yang berbicara adalah bukti dan putusan. Dugaan tidak dapat dijadikan kebenaran tanpa pembuktian,” ujar Debby.
Atas tudingan yang dinilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik, PT MAG melalui kuasa hukumnya menempuh langkah gugatan balik. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan memastikan setiap tuduhan diuji secara objektif di ruang peradilan.
“Gugatan balik ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memulihkan nama baik perusahaan, bukan untuk menekan pihak mana pun,” tegas Debby.
Di tengah dinamika hukum yang berlangsung, PT MAG menegaskan bahwa aktivitas pembangunan Perumahan Green Eleven tetap berjalan. Perusahaan terus mengembangkan konsep pemasaran berbasis pelayanan dengan menyasar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurut Debby, seluruh tahapan pengelolaan dan pengembangan lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Isu dugaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
PT MAG juga menegaskan komitmennya menghadirkan hunian layak, aman, dan terjangkau melalui konsep pemasaran yang humanis, fleksibel, dan transparan, agar masyarakat berpenghasilan standar tetap memiliki kesempatan memiliki rumah sendiri.
“Pengembangan ini bukan semata soal bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial,” tambah Debby.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan verifikasi fakta.
“Pers harus menyajikan fakta secara utuh dan berimbang, bukan membangun opini sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan akurasi merupakan fondasi utama jurnalisme yang bertanggung jawab.
Redaksi menegaskan komitmen untuk terus melakukan penelusuran fakta secara mendalam dan menyajikan informasi yang berimbang, berdasarkan data, putusan hukum, serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik.

Posting Komentar