“Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi: Empat Pelaku Ditangkap, Gudang Ilegal di Pasuruan Terungkap Raup Keuntungan Rp2 Juta per Hari


Surabaya, Media Edy Macan — Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet pengangkut LPG.

“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (11/12/2025) sore.

Keduanya diketahui menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan itu menjadi pintu awal terungkapnya jaringan pengoplosan LPG. Setelah pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan dua pria lain, salah satunya pemilik gudang berinisial A.B. di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gudang tersebut dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas).

Di lokasi, petugas menemukan bahwa proses pemindahan gas dilakukan dengan teknik penyetaraan tekanan melalui selang khusus. Sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

“Pelaku A.B., selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia juga diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” tegas Kapolrestabes.

Dari hasil pemeriksaan, LPG 3 kg bersubsidi didapatkan pelaku dari berbagai pangkalan di Pasuruan dengan harga Rp18.000 per tabung. Sementara tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari penjual di wilayah Pasuruan, Malang, hingga Surabaya, dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

“Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung. Total pendapatan harian mereka mencapai sekitar Rp2.000.000,” jelas Kapolrestabes.

Dari pengakuan para pelaku, kegiatan penyuntikan dan distribusi tabung oplosan dilakukan untuk wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Mereka mengangkut tabung 12 kg hasil suntikan dan memasarkannya di Surabaya kepada seorang pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung. Sementara tabung LPG 3 kg subsidi diangkut dari pangkalan menuju gudang menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat pembuka seal, timbangan, dan satu unit telepon genggam.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Redaksi: EdiC
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News