Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Lebaniwaras, Pemuda 20 Tahun Ditangkap dengan Beragam Barang Bukti


Gresik, Media Edy Macan — Polres Gresik Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial YH (20) dibekuk petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penyergapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan klip plastik siap edar berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kurang lebih 9,116 gram.

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yaitu satu pack plastik klip, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.400.000, satu unit handphone iPhone 12 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom, pada Kamis (11/12/2025). Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan kontak darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKP Ahmad Yani.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News