Bangkalan, Media Edy Macan – Dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Labang dan Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bhaskara Indonesia Maju Sadar Hukum Bangkalan. Organisasi tersebut menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan pengurukan lahan pertanian produktif yang diduga kuat melanggar aturan tata ruang.
DPD Bhaskara Indonesia Maju Sadar Hukum menyebut, lahan yang saat ini tengah dilakukan pengurukan masih tercatat sebagai LSD berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangkalan. Lahan tersebut juga terdata sebagai lahan pertanian produktif.
Secara geografis, lokasi dimaksud merupakan sawah aktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan (P1) serta bertampalan dengan Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPL2B). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bangkalan, status lahan tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi dan tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) sesuai penetapan Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPD Bhaskara Indonesia Maju Sadar Hukum Bangkalan, Rustam, menegaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah merupakan pelanggaran hukum. Pasal 44 dan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 secara jelas mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Rustam kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Ia menilai pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keberlangsungan ketahanan pangan nasional. Rustam juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah terkesan menutup mata terhadap praktik tersebut.
“Jika Pemda terkesan membiarkan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rustam menilai praktik alih fungsi lahan sawah produktif tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama.
“Ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Di satu sisi pemerintah pusat fokus menjaga lahan pangan, namun di daerah justru sawah produktif diuruk demi kepentingan investor,” pungkasnya.

Posting Komentar