Ops Nataru 2025–2026, Polrestabes Surabaya Razia Ratusan Motor Knalpot Brong


Surabaya, Media Edy Macan – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam operasi berskala besar yang digelar selama dua pekan terakhir, ratusan sepeda motor tidak sesuai standar berhasil diamankan dan “dikandangkan” di Mapolrestabes Surabaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (17/12/2025), halaman Mapolrestabes Surabaya tampak dipenuhi kendaraan hasil penindakan. Mayoritas sepeda motor tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta dalam kondisi protolan, yang dinilai memicu kebisingan dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengatakan bahwa intensitas patroli sengaja ditingkatkan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang akhir tahun. Fokus utama operasi ini adalah menekan aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik rawan di Kota Surabaya.

“Kami mengintensifkan patroli karena menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya terjadi peningkatan penggunaan knalpot brong. Selain itu, kami juga memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi dijadikan arena balap liar,” tegas AKBP Galih.

Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat lebih dari 140 unit sepeda motor telah diamankan karena pelanggaran kasat mata yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan.

Adapun sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran utama operasi penertiban di antaranya kawasan Panjang Jiwo, Jalan Diponegoro, kawasan Bambu Runcing, Jalan Dharmahusada, dan Jalan Darmo.

Penindakan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Meskipun pengendara memiliki surat-surat kendaraan lengkap seperti SIM dan STNK, sepeda motor tetap akan diamankan apabila terbukti menggunakan knalpot tidak standar.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, pihak kepolisian menetapkan sejumlah persyaratan. Pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar keselamatan, termasuk mengganti knalpot standar, memasang roda asli, serta melengkapi spion.

“Kendaraan baru dapat kami kembalikan setelah pemilik memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Tujuannya agar kendaraan yang kembali ke jalan benar-benar laik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelas AKBP Galih.

Mengingat sebagian besar pelanggar berasal dari kalangan remaja, Polrestabes Surabaya mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya. Masyarakat juga diminta berperan serta menjaga kondusivitas dengan melaporkan aksi balap liar atau pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center 110.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Surabaya selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

Redaksi: EdiC
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News