Sidoarjo, Media Edy Macan – Proyek pembangunan plengsengan di sepanjang Sungai Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (4/12/2025) pukul 14.00 WIB, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait spesifikasi material, prosedur pengerjaan, dan penerapan keselamatan kerja. Temuan ini dinilai tidak hanya menyimpang dari kontrak, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah Undang-Undang (UU) yang mengatur pelaksanaan konstruksi di Indonesia.
Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kualitas infrastruktur yang menggunakan anggaran negara serta potensi kerugian yang dapat muncul di masa mendatang.
Hasil peninjauan lapangan mengungkapkan beberapa penyimpangan signifikan, di antaranya:
-
Material Tidak Sesuai: Terindikasi penggunaan material berupa sertu ayak atau material oplosan, menggantikan pasir standar sebagai bahan campuran. Penggunaan material ini dinilai dapat menurunkan kekuatan struktur plengsengan.
-
Pengerjaan Manual: Proses pengadukan mortar dilakukan secara manual tanpa mesin molen. Cara ini sulit menjamin campuran yang homogen dan mutu yang sesuai standar perencanaan teknis.
Penyimpangan ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu pekerjaan serta bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan kelalaian.
-
Kelalaian APD: Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi. Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban penerapan K3 di setiap kegiatan pekerjaan.
-
Tidak Ada Pengawas: Di lokasi tidak ditemukan keberadaan mandor atau pengawas proyek. Ketiadaan pengawasan ini menunjukkan lemahnya kontrol mutu serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak kerja.
Karena proyek ini menggunakan dana publik, dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan prosedur K3 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum. Pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat serta pihak pengawas proyek diimbau untuk:
-
Menghentikan sementara pekerjaan guna melakukan audit terhadap penggunaan material dan prosedur pelaksanaan.
-
Menindak tegas kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas yang terbukti lalai atau secara sengaja mengabaikan aturan.
Pihak berwenang di Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera melakukan investigasi dan memastikan proyek dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum agar kualitas plengsengan terjamin dan tidak membahayakan masyarakat.

Posting Komentar