SURABAYA, Media Edy Macan — Organisasi Madura Asli Sedarah (Madas Sedarah) menggelar kegiatan Cangkrukan Hukum bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, pada Minggu pagi (21/12/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung dalam suasana cerah dan penuh keakraban.
Acara Cangkrukan Hukum dibuka oleh Tim Humas ITE & Media Siber, Bang Didin, yang bertindak sebagai pembawa acara. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang diikuti seluruh peserta dengan berdiri tegap sebagai wujud nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air.
Selanjutnya, acara diisi dengan sambutan dari Ketua DPC Madas Sedarah, M. Sahri, serta Ketua DPD Madas Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat. Keduanya menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum bagi seluruh anggota Madas Sedarah agar mampu berperan aktif dalam pengawalan keadilan di tengah masyarakat.
Istilah “Cangkrukan”, yang berasal dari bahasa Jawa, bermakna berkumpul, duduk santai, atau nongkrong untuk mengobrol dan berdiskusi. Konsep ini dipilih agar diskusi hukum dapat berlangsung secara santai, terbuka, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, menyampaikan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Menurutnya, kedua regulasi tersebut merupakan bagian penting dalam sistem hukum pidana nasional dan memiliki implikasi langsung terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru tidak hanya menggantikan hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga membawa paradigma baru yang lebih berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia.
Melalui kegiatan Cangkrukan Hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman hukum sekaligus menjadikannya sebagai bekal bagi Madas Sedarah dalam menjalankan peran pengawalan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Redaksi: Didin
Editor: Mnd

Posting Komentar