Lamongan, Media Edy Macan – Tanah bengkok merupakan aset desa yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Hasil pengelolaannya wajib dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebelum digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa.
Tanah bengkok adalah aset desa yang tidak dapat dijual atau dialihfungsikan kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan umum melalui mekanisme tukar-menukar yang diatur secara ketat. Pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara disewakan atau dilelang kepada pihak ketiga secara transparan dan akuntabel. Seluruh hasil dari sewa atau lelang tersebut merupakan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan wajib dicatat dalam APBDesa.
Setiap biaya penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya pelantikan atau pengangkatan perangkat desa, harus dianggarkan secara sah dalam APBDesa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penggunaan hasil lelang tanah bengkok secara langsung untuk suatu kegiatan tanpa melalui mekanisme penganggaran resmi dalam APBDesa tidak dibenarkan. Selain itu, aset desa juga dilarang diserahkan sebagai pembayaran atas suatu tagihan, digadaikan, maupun dijadikan jaminan pinjaman.
Dengan demikian, hasil lelang tanah bengkok memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan kegiatan desa, namun harus melalui mekanisme APBDesa yang sah dan transparan, bukan sebagai sumber dana langsung di luar sistem keuangan desa. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset desa dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dibebankan kepada Pemerintah Desa, swadaya masyarakat, serta sumber dana lain yang sah. Apabila biaya pelantikan bersumber dari Dana Desa, termasuk hasil lelang tanah bengkok, maka harus dianggarkan secara spesifik dalam APBDesa dan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa biaya pelantikan perangkat desa dibebankan pada APBDesa.
Selain itu, pemanfaatan aset desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset desa, termasuk tanah bengkok, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan, digadaikan, atau dijadikan jaminan pinjaman. Apabila tanah bengkok disewakan atau dilelang hak garapnya, hasilnya wajib dimasukkan ke dalam APBDesa sebagai PADesa dan digunakan melalui mekanisme penganggaran resmi.
Ketua BPD Desa Gembong, Lilik Sunarno, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait hasil lelang tiga bidang tanah sawah bengkok, yakni Tanah Kas Desa (TKD) Kaur Keuangan, Kasun Suruhan, dan Kasun Beru, yang dilelang untuk masa tiga tahun pada Minggu, 16 November 2025, membenarkan bahwa hasil lelang tersebut digunakan untuk pembiayaan pelantikan perangkat desa.
“Betul Mas, sesuai hasil kesepakatan melalui rapat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang kemudian diketahui telah dihapus.
Hingga berita ini ditayangkan, perangkat Desa Gembong yang terpilih melalui proses penjaringan tetap dilantik pada 8 Desember 2025 dengan menggunakan dana hasil lelang tanah bengkok masing-masing jabatan. Total nilai hasil lelang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp113 juta.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Pemerintah Desa Gembong guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Posting Komentar