Pendampingan hukum kepada ahli waris dilakukan oleh Law Firm Ilhammudin, S.H. & Partner, yang berkantor di Jalan Raya Baru Pemda Tigaraksa No. 9, RT/RW 002/001, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah kuasa hukum dan tokoh yang tercatat dalam daftar hadir, di antaranya Ilhammudin, S.H., CPM, Letkol (Purn) Dharmanto, S.H., Abd. Arif Rusman, S.H., Kurnia Bahagia, S.H., Agung Komarudin, S.H., Saifulbahri, serta Tb. H. Dzalaludin.
Sementara itu, dari pihak ahli waris Lim En Tong yang hadir dalam mediasi tersebut antara lain Budiman Halim, Diana Gunawan, dan Isyanto Gunawan.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum dan ahli waris meminta keterangan serta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Cirarab. Hadir mewakili pemerintah desa, Kepala Desa Cirarab Hj. Imas Rayulatifah dan Sekretaris Desa Gustomi.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam kasus penyerobotan lahan sengketa tersebut, dengan inisial MT, HMS, dan IR, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan unsur desa. Namun demikian, hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Adapun objek tanah yang disengketakan merupakan lahan milik ahli waris atas nama Lim En Tong yang berada di wilayah Desa Cirarab dan Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, dengan luas mencapai kurang lebih 187 hektare.
Kuasa hukum menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung. Seluruh pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, serta penyelesaian yang berimbang bagi semua pihak.

Posting Komentar