Lumajang, Media Edy Macan – Perjudian merupakan tindak pidana yang melibatkan taruhan sejumlah uang untuk menentukan pemenang, sebuah aktivitas yang sepenuhnya bergantung pada unsur keberuntungan. Namun sangat disayangkan, praktik perjudian sabung ayam masih marak berlangsung di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Beberapa warga setempat yang identitasnya enggan disebutkan mengonfirmasi adanya aktivitas perjudian sabung ayam serta jenis judi lainnya di wilayah tersebut.
“Benar, kegiatan itu berlangsung setiap hari hingga sore,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyebut bahwa praktik tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial DUWAN, yang dianggap kebal hukum dan memiliki backup kuat sehingga aktivitasnya terus berjalan tanpa hambatan.
Padahal, perjudian merupakan tindak pidana dan termasuk penyakit masyarakat yang dapat merugikan pelaku maupun lingkungan sekitar. Dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial.
Masyarakat berharap Polres Lumajang dan Polsek setempat tidak memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya, termasuk di Desa Tempeh Kidul.
Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dan mengambil langkah nyata guna memberantas aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Tim media menyatakan akan membawa temuan ini ke Kapolda Jawa Timur sebagai bentuk laporan dan pengawasan publik.

Posting Komentar