SIDOARJO, Media Edy Macan – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lanjut usia yang rumahnya diduga diklaim oleh pihak lain, mendapat perhatian serius dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas maraknya praktik mafia tanah yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurut Lia Istifhama, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar sengketa kepemilikan rumah, melainkan harus diusut secara menyeluruh terkait siapa pihak yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, serta apakah proses jual beli dilakukan secara sah, jujur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokusnya harus jelas: siapa yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengklaim membeli, dan apakah transaksi itu benar-benar sah, jujur, serta sesuai hukum,” tegas Lia Istifhama, Minggu (28/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa praktik mafia tanah kerap memanfaatkan kelemahan warga, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, untuk kemudian memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Apabila tidak ditangani secara serius, kondisi ini dinilai dapat merusak rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Lebih lanjut, Lia Istifhama mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merampas hak warga secara sewenang-wenang.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya, terutama mereka yang lemah dan tidak berdaya. Jangan sampai hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Kasus Nenek Elina saat ini menjadi sorotan publik dan berbagai elemen masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan rumah maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Posting Komentar