Rembang, Media Edy Macan – Persoalan tanah, terlebih yang masih berstatus sengketa, kerap memicu permasalahan hukum perdata. Oleh karena itu, semua pihak dituntut untuk memahami duduk perkara sejak awal secara cermat dan berhati-hati.
Menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang viral dan dinilai menyudutkan Kepala Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, terkait dugaan penolakan pelayanan administrasi pengurusan sertifikat tanah (SHM), tim investigasi Radar CNN melakukan klarifikasi langsung ke kediaman Kepala Desa Bogorejo, Kamis (18/12).
Persoalan tanah, terlebih yang masih berstatus sengketa, kerap memicu permasalahan hukum perdata. Oleh karena itu, semua pihak dituntut untuk memahami duduk perkara sejak awal secara cermat dan berhati-hati.
Menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang viral dan dinilai menyudutkan Kepala Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, terkait dugaan penolakan pelayanan administrasi pengurusan sertifikat tanah (SHM), tim investigasi Radar CNN melakukan klarifikasi langsung ke kediaman Kepala Desa Bogorejo, Kamis (18/12).
Indarto, Kepala Desa Bogorejo, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud mempersulit pelayanan kepada warga. Ia menjelaskan bahwa sebagai kepala desa, dirinya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bukan saya mempersulit pelayanan, Mas. Sebagai kepala desa, saya tetap memberikan pelayanan terbaik. Namun persoalan ini berawal dari adanya aduan warga bernama SRM yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada MYN,” jelas Indarto.
Menurut penuturan Indarto, SRM mengaku hanya memiliki utang kepada MYN sebesar Rp30 juta, yang terdiri dari pinjaman awal Rp15 juta dan tambahan Rp15 juta pada tahun 2006 untuk keperluan biaya merantau. Sebagai jaminan atas utang tersebut, SRM menyerahkan sebidang tanah pertanian produktif yang saat itu masih berstatus SPPT atas nama kakeknya.
“SRM mengakui memang ada tanda tangan, tetapi itu sebatas penyerahan jaminan, bukan surat jual beli. Tanah itu tidak pernah dijual,” tegas Indarto.
Untuk memastikan keterangan tersebut, tim Radar CNN bersama Kepala Desa kemudian menghubungi SRM melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, SRM membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa.
SRM menjelaskan bahwa pada tahun 2006 dirinya kembali meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada MYN untuk biaya merantau, dengan janji akan mengembalikan setelah pulang bekerja. Saat kembali pada tahun 2012, SRM mengaku berniat melunasi utangnya, bahkan membawa uang sebesar Rp90 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun, uang tersebut ditolak oleh MYN dengan alasan tanah tersebut telah dijual kepada pihak lain seharga Rp300 juta.
SRM juga mempertanyakan munculnya surat perjanjian jual beli tanah yang menurutnya janggal. “Awalnya surat dibuat manual dengan tulisan tangan, kok sekarang berubah seperti diketik. Nama yang tercantum juga bukan nama saya, dan tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” ungkap SRM.
Ia juga menyebut adanya surat pernyataan jual beli tanah tertanggal 14 September 2017 yang baru muncul belakangan, sehingga semakin menimbulkan kejanggalan.
Sementara itu, MYN saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa dirinya mengaku membeli tanah dari SRM dengan total pembayaran Rp30 juta pada tahun 2006. Ia menyebutkan bahwa transaksi tersebut disertai surat pernyataan dari desa dan ditandatangani oleh SRM serta disaksikan oleh sejumlah pihak.
“Suratnya diketik pakai mesin ketik lama, dan ada tanda tangan kepala desa saat itu yang sekarang sudah purna tugas,” jelas MYN.
Atas kondisi tersebut, Kepala Desa Bogorejo menyatakan belum berani memberikan tanda tangan administrasi lanjutan karena status tanah masih dianggap dalam sengketa.
Indarto pun mengimbau warganya agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli tanah. “Harus benar-benar diteliti dan dilengkapi dokumen yang sah agar tidak menimbulkan persoalan dan sengketa di kemudian hari seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya.
Editor: Mnd

Posting Komentar