Initial E.Y Diduga Lakukan Penipuan Take Over Rumah di Perumahan Tikung Kota Baru, Sejumlah Konsumen Mengaku Rugi Puluhan Juta


Ketiga Korban Penipuan. Dari Kiri - Kanan, Mahyadi, Harjo, Nurhadi Saat Mengadu Di Kantor TKB

Lamongan, Media Edy Macan — Sejumlah konsumen Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Kabupaten Lamongan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Emi Yuliati (50), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu. Modus yang digunakan yakni pengurusan take over kredit rumah tanpa sepengetahuan pihak pengelola atau staf administrasi Perumahan TKB.

Dalam praktiknya, para korban diminta membayar sejumlah uang kepada Emi Yuliati dengan dalih sebagai biaya administrasi take over. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah diketahui ataupun tercatat di pihak administrasi Perumahan TKB.

Salah satu korban, Mahyadi, penghuni Perumahan TKB, mengadu langsung kepada Bandi Juna selaku owner TKB bersama dua korban lainnya. Mahyadi mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp25.000.000 kepada Emi Yuliati. Padahal, menurut pihak TKB, proses take over tidak dipungut biaya.

“Saya sudah bayar sekitar dua puluh lima juta rupiah, ternyata saya ditipu Emi,” ungkap Mahyadi dengan raut wajah sedih.

Korban lainnya, Nurhadi, juga menyampaikan pengaduan serupa. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp17.500.000 kepada Emi Yuliati untuk biaya take over rumah.

“Saya sudah bayar tujuh belas juta lima ratus ribu ke Emi. Ternyata proses itu tanpa sepengetahuan pihak TKB. Bukti pembayaran masih saya simpan,” ujarnya.

Sementara itu, korban lain bernama Harjo mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut telah membayar sekitar Rp27.000.000 kepada Emi Yuliati dengan alasan pengurusan take over.

“Saya sudah bayar lebih dari dua puluh juta rupiah, ternyata saya juga ditipu,” jelasnya singkat saat ditemui di kantor administrasi TKB, Sabtu (20/12/2025).

Ketiga korban tersebut mengaku kebingungan lantaran mengetahui bahwa Emi Yuliati saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan arisan bodong yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lamongan.

Menanggapi hal tersebut, Bandi Juna selaku owner Perumahan TKB membenarkan bahwa Emi Yuliati memang pernah berstatus sebagai tenaga freelance di perumahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Emi terkait pengambilan uang dari konsumen dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

“Emi memang freelance di TKB, tetapi saya tidak tahu terkait konsumen yang ditangani olehnya. Pada prinsipnya, jika KTP dan BI checking lolos, proses bisa dilanjutkan ke bank dan seluruh administrasi dibantu langsung oleh admin kantor. Peristiwa ini kami sangat sayangkan karena dilakukan tanpa sepengetahuan kantor,” terang Bandi Juna.

Ia juga menegaskan bahwa biaya take over di Perumahan TKB tidak dipungut biaya alias gratis. Menurutnya, tindakan Emi Yuliati telah mencoreng nama baik perumahan yang dikelolanya.

“Biaya take over itu gratis. Para korban ini juga tidak saya kenal sebelumnya. Nama baik perumahan kami dicatut untuk mencari keuntungan pribadi. Saya merasa dirugikan secara materil dan sosial. Kami masih menunggu korban lainnya dan akan bersama-sama melaporkan kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News