Diduga Langgar Perda, Pemasangan Tiang Udara PT IFORTE di Cikokol Tunggu Ketegasan Satpol PP Kota Tangerang


TANGERANG, Media Edy Macan – Tiang udara atau tiang penyangga kabel optik milik PT IFORTE Solusi Infotek masih tegak berdiri di sejumlah titik Jalan MH Thamrin, Gang Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. Bahkan, pada tiang tersebut kini telah terpasang boks WiFi. Meski diduga belum mengantongi izin resmi, hingga Selasa (23/12/2025) Satpol PP Kota Tangerang belum mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 17 Desember 2025, pemasangan tiang udara tersebut hanya mengantongi izin dari Ketua RT 001, yang seolah bertindak sebagai pemberi izin resmi penanaman tiang kabel udara. Sementara itu, Ketua RW 002 serta pihak Kelurahan Cikokol hingga saat ini tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi atas pemasangan tiang udara di wilayah tersebut.

Ferdy, yang saat itu mewakili PT IFORTE Solusi Infotek, menyampaikan bahwa pemasangan tiang udara dilakukan bersamaan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berupa penyediaan layanan WiFi gratis bagi 47 warga terdampak. Ia juga menyatakan bahwa tiang yang berada di dalam gang lingkungan tidak memerlukan izin dari dinas terkait, sedangkan untuk tiang yang berada di pinggir jalan disebut telah mengantongi izin.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh dinas terkait. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang menegaskan bahwa rekomendasi Kabel Udara (KU) sudah tidak lagi dikeluarkan di wilayah Kota Tangerang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, SH, M.Si., menegaskan bahwa seluruh pemasangan tiang udara, baik di dalam gang maupun di pinggir jalan, wajib memiliki rekomendasi dari Dinas PUPR sebagai dasar perizinan.

“Betul, rekomendasi dari kami di PUPR. Untuk izin dikeluarkan melalui DPMPTSP. Untuk pemasangan tiang, baik di gang maupun di jalan, yang menjadi kewenangan Kota Tangerang harus ada rekomendasi dari PUPR. Sementara kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi KU (kabel udara),” tegasnya, Senin (22/12/2025).

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang mengatur pembangunan, penyelenggaraan, perizinan, serta kewajiban penyedia menara. Perda tersebut juga mengamanatkan penertiban terhadap menara atau infrastruktur telekomunikasi eksisting yang tidak sesuai aturan atau tidak berizin, demi kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan telah memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) untuk menindaklanjuti persoalan pemasangan tiang udara PT IFORTE tersebut.

“Sudah saya sampaikan ke Kabid,” ujarnya kepada FaktaHukumnews, Senin (22/12/2025).

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, belum memberikan jawaban pasti terkait langkah penindakan yang akan dilakukan. Upaya konfirmasi yang dilakukan FaktaHukumnews melalui pesan singkat hingga Rabu (24/12/2025) belum memperoleh respons.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News