CBP Law Office Mendesak Unit III Polres Rembang Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah, Soroti Lambatnya Penyelidikan Sejak Laporan 28 Juni 2025


REMBANG, Media Edy Macan – Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners mendesak Unit III Polres Rembang untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta oknum dari DPC PDIP Kabupaten Rembang.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat itu, pihak kantor hukum yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat menilai bahwa proses penanganan perkara berjalan sangat lambat.

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas pelayanan terhadap kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas pada Kamis (4/12/2025).

Selain itu, Bagas turut mendorong Polres Rembang untuk segera melakukan gelar perkara demi mempercepat proses penyelesaian.

“Saya meminta Polres Rembang bisa menyelesaikan penyelidikan sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya.

Diketahui, laporan kasus tersebut telah masuk ke Polres Rembang pada 28 Juni 2025 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun hingga kini, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

CBP Law Office berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News