Gresik, Media Edy Macan – Isu kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2026 mulai menguat setelah serikat buruh menyampaikan tuntutan agar upah naik di kisaran 8–10 persen atau setara dengan Rp 5,3 juta.
Sebagai informasi, UMK Gresik tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.642.031. Memasuki tahun 2025, pemerintah sempat menaikkan UMK sekitar 5 persen atau Rp 232.102 menjadi Rp 4.874.133. Namun, Gubernur Jawa Timur kemudian melakukan penyesuaian sehingga UMK Gresik 2025 berubah menjadi Rp 4.943.763 untuk periode November–Desember 2025.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana kenaikan yang dianggap terlalu kecil. Menurutnya, opsi kenaikan sekitar 4,5 persen yang beredar dari pemerintah pusat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh.
“Kita minta kenaikan 8–10 persen. Tapi info dari pusat hanya naik sekitar 4,5 persen atau sekitar Rp 200 ribuan. Kalau cuma segitu, UMK Gresik ya sekitar Rp 5,1 juta, dan itu jelas tidak cukup,” ujarnya.
Syafi’uddin menilai penyesuaian upah harus dilakukan secara layak untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup dan tekanan inflasi yang terus meningkat.
Sementara itu, pelaku usaha hingga kini belum memberikan respon terhadap tuntutan tersebut. Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gresik, Ichwansyah, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun.
“APINDO belum merespon apa pun sebelum ada keputusan pemerintah terkait UMK 2026,” jelasnya, Senin (8/12/2025).
Menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan hingga 10 persen, Ichwansyah menyatakan bahwa APINDO tidak berada pada posisi untuk menilai realistis atau tidaknya tuntutan tersebut.
“Setiap permintaan pasti ada pertimbangannya. Tapi kami ingin pemerintah memahami bahwa keberlangsungan dunia usaha harus tetap dijaga oleh semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika setiap tuntutan disetujui tanpa memperhatikan regulasi, maka harmonisasi hubungan industrial akan sulit diwujudkan.
Ichwansyah memastikan hingga saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik belum membahas UMK 2026 karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Belum sama sekali ada pembahasan,” tegasnya.

Posting Komentar