Bansos Beras Dipungut Rp20 Ribu per KPM, Dalih “Kesepakatan Warga” Dipertanyakan

 

Lampung Selatan, Media Edy Macan – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pangan terjadi di Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Warga mengaku diminta membayar uang tebusan untuk bantuan yang seharusnya diterima secara gratis. Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Ratu tidak membantah adanya pungutan tersebut dan berdalih sebagai hasil “kesepakatan warga”.

Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Media pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, sejumlah warga Dusun Umbul Pabrik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar Rp10 ribu per karung beras bantuan. Karena setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dua karung, total pungutan mencapai Rp20 ribu per KPM.

“Ya pak, kami disuruh bawa uang untuk nebus beras bansos. Dua sak ya bayar Rp20 ribu. Ambil berasnya di rumah pak RT,” ungkap salah satu warga.

Warga juga menyebutkan bahwa bantuan tersebut sebenarnya bisa diambil secara gratis di Balai Desa. Namun, mereka diarahkan untuk mengambilnya di rumah oknum Ketua RT setempat. Menurut warga, pengarahan itu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang sulit ditolak.

“Kalau ambil di Balai Desa gratis, tapi kami disuruh ambil di rumah pak RT sini,” ujar warga lainnya.

Setelah sebelumnya tidak memberikan tanggapan, Kepala Desa Tanjung Ratu akhirnya memberikan klarifikasi kepada Tim Media. Terkait pungutan Rp20 ribu di Dusun Umbul Pabrik, ia mengaku telah melakukan pengecekan.

“Sudah saya kroscek, betul yang di Umbul Pabrik,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak desa mengetahui adanya pungutan tersebut, Kepala Desa tidak membantah. Ia menyebut pungutan itu merupakan hasil pembicaraan antara RT dan warga setempat.

“Itu sudah ada obrolan sama warganya, RT-nya itu. Kata masyarakat maunya begitu, ya dia ngikut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pembahasan dengan para kepala dusun terkait mekanisme penyaluran bantuan.

“Saya pernah ngobrol sama kadus-kadus, maunya masyarakat bagaimana. Mau dibagi di desa atau di dusun-dusun. Kalau mau di dusun, silakan diatur bagaimana caranya, karena itu butuh transport. Karena masyarakat maunya ambilnya dekat saja,” tambahnya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan persoalan serius. Bantuan sosial pangan merupakan hak KPM yang wajib diterima secara utuh tanpa pungutan apa pun. Alasan biaya transportasi dinilai tidak dapat dibebankan kepada masyarakat miskin, terlebih tanpa dasar hukum, musyawarah resmi, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Sejumlah warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengikuti musyawarah desa terbuka, tidak ada berita acara, dan tidak ada pilihan nyata untuk menolak. Ketergantungan terhadap bantuan membuat warga merasa tertekan dan terpaksa membayar.

“Kami ikut saja, takut nanti tidak dikasih beras,” ungkap salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa apa yang disebut sebagai “kesepakatan warga” lebih bersifat sepihak dan tidak mencerminkan persetujuan kolektif yang adil. Dalam konteks bantuan sosial, relasi kuasa yang timpang membuat warga nyaris tidak memiliki daya tawar.

Secara prinsip, bantuan sosial pangan dari pemerintah dilarang dipungut biaya dengan alasan apa pun, baik administrasi, transportasi, maupun dalih kesepakatan lokal. Setiap pungutan yang membebani KPM berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dalih “kesepakatan warga” dibenarkan, hal tersebut berpotensi menjadi celah berbahaya yang melegalkan praktik pungli secara sistematis di tingkat desa dan dusun. Bantuan negara dikhawatirkan berubah menjadi ladang pungutan, sementara masyarakat miskin terus dirugikan.

Kasus ini memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap oknum RT, tetapi juga terhadap peran dan pengawasan pemerintah desa.

Aparat penegak hukum juga diminta menyelidiki apakah praktik tersebut memenuhi unsur pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Pembiaran dengan dalih kesepakatan dinilai justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang bersifat sistemik.

Warga berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung dapat turun tangan memastikan seluruh bantuan sosial disalurkan secara gratis, transparan, dan sesuai aturan, tanpa membebani masyarakat kecil.

Kasus dugaan pungli bansos di Desa Tanjung Ratu ini menambah daftar panjang persoalan penyaluran bantuan sosial di tingkat akar rumput. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, tujuan utama bantuan negara untuk meringankan beban masyarakat miskin berpotensi terus terabaikan.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News