Gresik, Media Edy Macan – Tiga perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Gresik mulai disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Mereka mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menjaga kondisi tubuh saat bekerja menemani tamu.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati. Mereka dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald, Rabu (26/11/2025).
Terdakwa pertama, Yuyun Oktavia, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, mengaku membeli dua gram sabu dari rekannya sesama LC, Cicik Kristianto, seharga Rp1,6 juta. Sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi enam poket kecil untuk dijual kembali.
“Saya jual per poket Rp300 ribu,” ujar Yuyun saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Yuyun mengakui dirinya memakai sabu agar tetap kuat dan tidak mudah mabuk saat menemani tamu yang mengonsumsi alkohol.
“Saya makai sabu supaya stabil saat menemani tamu minum alkohol. Kalau tidak, saya gampang mabuk. Karena saya kerja sebagai LC,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa kedua, Dwi Yuli Susilowati, asal Banyuwangi, juga memberikan kesaksian. Ia mengaku menerima transfer uang dari kekasihnya, Tomi Okta Siswanto, yang merupakan hasil penjualan sabu.
“Saya diminta ke kos-kosan di Surabaya. Di sana kami pakai sabu bersama, lalu menginap di hotel dengan Tomi,” kata Dwi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immamal.
Terdakwa ketiga, Cicik Kristianto, mengaku telah menjalani bisnis sabu selama dua tahun. Ia memperoleh barang tersebut dari orang yang sama, yakni Tomi, lalu mengedarkannya kepada para tamu yang dikenalnya di dunia hiburan malam.
Cicik menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong dirinya terlibat dalam bisnis narkoba.
“Kerja sebagai LC tidak cukup untuk menghidupi empat anak. Jadi saya sambil jual sabu dan ikut pakai juga,” jawabnya di hadapan hakim.
Majelis hakim belum menyampaikan kesimpulan atau vonis terhadap para terdakwa. Sidang narkotika ini akan berlanjut pada agenda pembuktian berikutnya di PN Gresik.

Posting Komentar