GRESIK, Media Edy Macan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Program ini difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme serta tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang benar mengenai prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM, sekaligus menjelaskan arah penggunaan biaya pelayanan SIM yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi untuk mendorong masyarakat mengurus SIM secara mandiri, cepat, dan transparan.
Pelaksanaan program berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan SIM merupakan pendapatan resmi negara.
Baur SIM Satlantas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan pemahaman publik mengenai tata cara dan persyaratan administrasi SIM. Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami prosedur resmi agar terhindar dari praktik percaloan yang dapat memperlambat dan menghambat proses pelayanan.
Menurutnya, seluruh biaya pengurusan SIM disetor langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP. Dana tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana prasarana serta pengembangan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Dengan demikian, biaya pelayanan SIM merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam memperkuat pelayanan publik Polri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menyampaikan bahwa program “Polantas Menyapa” merupakan wujud komitmen Polri dalam menyediakan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan profesional. Program ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menambahkan bahwa seluruh penerimaan biaya pelayanan SIM diawasi secara digital dan berjenjang. Tidak ada pungutan di luar ketentuan, dan setiap pembayaran tercatat sebagai pendapatan sah negara. Transparansi tersebut menjadi bagian dari akuntabilitas Polri dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Gresik berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara. Warga yang mengikuti kegiatan ini menyambut positif sosialisasi tersebut karena memberikan penjelasan yang jelas, mudah dipahami, serta meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan Polri.

Posting Komentar