Lamongan, Media Edy Macan — Pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR hari ini dinilai sebagai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru menunjukkan regresi yang mengkhawatirkan.
Proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung minim transparansi dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, masyarakat sipil telah berulang kali meminta DPR dan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam melakukan revisi demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
“DPR bahkan baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum rapat pengesahan. Kondisi seperti ini jelas menghambat partisipasi bermakna dari masyarakat,” tegas Peserta Aksi Kamisan Lamongan.
Secara substansi, revisi KUHAP sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang dinilai memberi ruang lebih besar bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Warga negara dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan yang memadai. Bahkan, pemenuhan hak atas bantuan hukum dalam KUHAP yang baru bergantung pada besaran ancaman pidana, padahal akses terhadap bantuan hukum di setiap tahapan proses hukum adalah prinsip dasar peradilan yang adil.
Revisi tersebut juga memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, sehingga memperbesar potensi tindakan sewenang-wenang seperti yang pernah terjadi dalam gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan fair trial.
Selain itu, sejumlah ketentuan seperti pembelian terselubung, penyamaran, serta operasi pengiriman di bawah pengawasan oleh penyelidik tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa kontrol hakim berpotensi membuka praktik penjebakan (entrapment). Metode tersebut dapat menciptakan tindak pidana yang sebetulnya tidak akan terjadi tanpa adanya rekayasa aparat.
Revisi KUHAP juga memungkinkan warga ditangkap atau ditahan pada tahap penyelidikan, bahkan ketika belum ada kepastian bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.
Alih-alih memperkuat keadilan, supremasi hukum, dan fair trial, revisi KUHAP justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Sementara itu, warga menjadi semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan.
Jika tetap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, revisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Karena itu, Peserta Aksi Kamisan Lamongan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus membatalkan pengesahan RKUHAP dan membuka kembali pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan masyarakat sipil demi membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

Posting Komentar