Pembangunan Desa Ngampel Disorot, Kejari Serahkan Laporan ke Inspektorat untuk Audit Mendalam — Dugaan Korupsi Dana BKK 2025


Gresik, Media Edy Macan Laporan Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zainul Abidin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kini memasuki tahap baru. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, kasus tersebut telah dialihkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit dan perhitungan potensi kerugian negara.

Perwakilan Kejari Gresik yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan yang diterima pada 19 September 2025 tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

“Untuk pelaporan yang kemarin, karena masih dalam proses pembangunan, dari kejaksaan sudah dialihkan ke Inspektorat untuk audit atau menghitung kerugian negara. Jadi, berkasnya sementara ini masih di Inspektorat atau APIP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Gresik.

Laporan ini berawal dari temuan LSM Penjara Indonesia yang menduga adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Desa Ngampel dengan nilai anggaran sebesar Rp350 juta, bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dalam laporan disebutkan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan material besi campuran di bawah standar, di mana sebagian material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam perencanaan.

Zainul Abidin menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya bukan tanpa dasar. Ia mengaku timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek serta mengumpulkan data pendukung sebelum menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gresik.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggunaan material besi di bawah ukuran yang semestinya. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, karena kualitas bangunan tentu tidak akan sesuai dengan standar keamanan konstruksi,” ungkap Zainul saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, langkah Kejari Gresik yang meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme awal pemeriksaan teknis dan administratif terhadap proyek yang dilaporkan.

“Kami menghargai langkah kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan menyerahkan ke APIP. Namun kami juga berharap agar hasil audit segera disampaikan secara transparan, agar publik tahu sejauh mana dugaan penyimpangan itu terbukti atau tidak,” tambahnya.

Proyek pembangunan Kantor Desa Ngampel sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Namun, munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya membuat sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tetap berjalan transparan dan bebas intervensi.

Jika hasil audit Inspektorat nantinya menemukan adanya unsur kerugian negara, maka berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat. Jika ada temuan kerugian negara, maka tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas perwakilan Kejari Gresik menutup keterangan.

Langkah pengawasan dan pelaporan seperti yang dilakukan oleh LSM Penjara Indonesia dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan akuntabel. Publik kini menanti hasil audit resmi dari Inspektorat, yang akan menjadi penentu apakah dugaan penyimpangan tersebut benar mengandung unsur pidana, atau hanya merupakan kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Redaksi: Eko
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News