Lamongan, Media Edy Macan – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (27/11), di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,074 triliun 112 juta 400 ribu 900, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,149 triliun 406 juta 518 ribu 500. Usai disetujui bersama, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pengesahan APBD, rapat paripurna juga menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 setelah melalui mekanisme pembahasan.
Propemperda tersebut terdiri dari empat usulan inisiatif DPRD, masing-masing:
-
Penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Lamongan,
-
Perlindungan peternak di Lamongan,
-
Tata niaga tembakau untuk perlindungan petani,
-
Perlindungan pembudidaya ikan.
Sementara itu, tujuh usulan berasal dari Pemerintah Daerah, yaitu:
-
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
-
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,
-
APBD Tahun Anggaran 2027,
-
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
-
Penyelenggaraan kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Penerangan Jalan Umum,
-
Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan,
-
Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan.
Propemperda 2026 menjadi bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat kualitas kebijakan publik, sekaligus instrumen untuk meningkatkan pelayanan dasar, perlindungan ekonomi kerakyatan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta akuntabilitas fiskal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan arah pembangunan daerah tetap inklusif dan berkelanjutan.
“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih maksimal dan berkualitas,” ujar Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam sambutannya.
Di akhir rapat, Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bersinergi dalam mendukung pembentukan perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.
Redaksi: Yoyon
Editor: Mnd

Posting Komentar