Keluarga Korban Salah Tangkap Jatanras Polres Tuban Tuntut Keadilan ke Propam Polda Jatim Setelah Rifai Dipukuli dan Diintimidasi


TUBAN, Media Edy Macan – Muhari, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda dan Kabid Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan penyiksaan brutal dan tindakan non prosedural yang dilakukan oknum Unit Resmob Jatanras Polres Tuban terhadap anaknya, Muhammad Rifai alias Radit, pada Kamis (27/11/2025). Pengaduan ini dilayangkan karena Rifai diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis akibat penangkapan yang tidak sesuai prosedur, sehingga mengganggu kondisi mental dan psikisnya.

Kejadian bermula pada Senin malam, 5 September 2025, di Dusun Jetis, RT 2/RW 4, Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB. Rifai didatangi delapan anggota Unit Resmob Jatanras Polres Tuban atas tuduhan pencurian semangka berdasarkan pengembangan penangkapan pelaku atas nama Sanaji.

Beberapa anggota Jatanras masuk ke rumah Rifai tanpa menunjukkan surat penangkapan, langsung mencekik dan menjambak anak Rifai yang saat itu dikira Rifai. Setelah diberitahu bahwa yang dijambak adalah anak Rifai, anak Rifai dilepaskan. Sementara itu, Rifai yang baru bangun dari menidurkan bayinya diseret keluar rumah dan dimasukkan ke dalam mobil tim Jatanras Polres Tuban. Di dalam mobil, mata Rifai dilakban dan diberikan pertanyaan terkait pencurian semangka sambil dipukuli, sebelum dibawa ke Polsek Kenduruan.

Di Polsek Kenduruan, Rifai mengalami penganiayaan berupa pemukulan dengan rotan dan disulut rokok beberapa kali. Selanjutnya, Rifai dipindahkan ke Polsek Bangilan, lokasi kejadian pencurian, dan tetap menerima penganiayaan, termasuk mukanya ditutup dengan gendongan bayi yang terbawa saat penangkapan serta disiram air, sementara tangannya terborgol.

Setelah itu, Rifai dibawa ke Polres Tuban dan kembali dipukuli serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Rifai tetap menolak mengaku, sehingga penganiayaan berlanjut, termasuk kakinya ditumbuk dengan batu. Akhirnya Rifai dilarikan ke Rumah Sakit Koesma Tuban karena kondisi lemas dan luka serius, termasuk pembengkakan tangan sehingga infus harus dipasang di kaki.

Rifai dirawat selama tiga hari dan tetap berada di bawah pengawasan Unit Jatanras Polres Tuban hingga kondisinya membaik. Pada tanggal 25 November, Rifai akhirnya dibebaskan.

Keluarga Rifai menyatakan bahwa selama penangkapan dan penahanan tidak ada surat resmi yang diterima yang menjelaskan alasan penangkapan. Setelah bebas, Rifai bersama keluarga mendatangi kediaman Sanaji untuk mempertanyakan pengakuannya terkait tuduhan Rifai dalam kasus pencurian semangka. Sanaji mengakui perbuatannya disebabkan adanya dendam atas kejadian lampau.

Merasa haknya dirugikan akibat perlakuan oknum Jatanras Polres Tuban, Muhari melayangkan pengaduan ke Propam Polda Jawa Timur untuk meminta keadilan.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News