Kegiatan Oli Oplosan yang Diduga Ilegal di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang–Tuban, Bebas Beraktivitas


Tuban, Media Edy Macan – Aktivitas pengoplosan oli yang diduga ilegal terus berlangsung bebas di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah dengan cara menipu konsumen. Temuan ini menjadi dasar awak media melakukan pendalaman informasi pada Sabtu (15/11/2025).

Dalam proses investigasi, awak media membuntuti sebuah drum bertuliskan Pertamina yang dimuat menggunakan kendaraan colt box L300. Drum tersebut diketahui menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan oli. Gudang tersebut beroperasi menggunakan nama PT Rahayu Wiguna Utama, yang menurut informasi lapangan merupakan milik seseorang bernama Rudi. Saat tim tiba, aktivitas bongkar muat oli terlihat tengah berlangsung.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak gudang, para pekerja enggan memberikan keterangan. Mereka hanya meminta awak media menunggu pemilik gudang.

“Masnya nunggu Pak Rudi saja,” ujar salah satu pegawai gudang singkat.

Ketika awak media meminta nomor WhatsApp Rudi untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, para pekerja berdalih bahwa tidak ada satu pun yang memiliki kontak tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya tindakan, baik berupa teguran maupun sanksi dari pihak berwenang terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Melalui pemberitaan ini, awak media berharap informasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian aparat untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menindak tegas kegiatan yang diduga ilegal di atas.

(Yoyon)

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News