DPD Madas Sedarah Jatim Desak Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hiburan Malam: “Jangan Biarkan Jawa Timur Jadi Zona Abu-Abu!”

  

Surabaya, Media Edy Macan — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madas Sedarah Jawa Timur kembali bersuara terkait maraknya pelanggaran di sektor hiburan malam. Ketua DPD, Nurul Hidayat, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu moral, melainkan telah masuk pada ranah pelanggaran hukum yang seharusnya tidak diabaikan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, banyak tempat hiburan di Surabaya dan wilayah Jawa Timur diduga kuat mengabaikan ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, serta melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pengawasan dan penegakan perizinan.

“Sebagian besar tempat hiburan malam tidak memiliki izin operasional yang sesuai, atau bahkan beroperasi tanpa izin sama sekali. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk kategori pidana karena merugikan negara dan menciptakan lingkungan yang rawan kriminalitas,” ujar Nurul Hidayat.

Ia juga menyoroti adanya penyediaan minuman keras tanpa izin resmi, yang jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Distribusi dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun dalam praktiknya, pelanggaran tersebut kerap dibiarkan.

“Banyak tempat menyediakan minuman keras tanpa kontrol. Ini pelanggaran nyata. Negara punya aturan yang jelas, tetapi tidak ditegakkan. Bahkan lebih parah, ditemukan anak di bawah umur masuk ke lokasi-lokasi seperti itu. Ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Lalu di mana fungsi pengawasannya?” tegasnya.

DPD Madas Sedarah Jawa Timur meminta Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi menjalankan penegakan sesuai mandat perundang-undangan. Madas Sedarah, lanjutnya, telah melakukan pemetaan dan dokumentasi pelanggaran untuk diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan ancaman, ini peringatan. Jika pelanggaran dibiarkan, dan jika kami melihat tidak ada tindakan nyata, kami siap turun aksi bersama masyarakat. Tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Bung Taufik, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPD Jatim, termasuk upaya advokasi hukum terkait pembiaran pelanggaran perizinan hiburan malam. Gerakan ini, kata Nurul, bukan tindakan emosional, melainkan upaya penegakan hukum demi memperbaiki tata kelola kehidupan sosial di Jawa Timur.

“Madas Sedarah lahir dari semangat perjuangan. Kami bukan anti-hiburan, tetapi kami anti-pelanggaran. Hiburan silakan, tetapi hormati aturan. Kami mengajak seluruh Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan ormas lainnya untuk turut mengawal persoalan ini. Jangan biarkan Jawa Timur menjadi zona abu-abu yang dikuasai praktik ilegal,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan tegas, “Ini gerakan aktivis, gerakan menegakkan aturan. Saatnya pemerintah hadir dan membuktikan bahwa hukum masih hidup di Jawa Timur.”

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News