Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp20 Miliar dalam Kasus Korupsi BUMD Cilacap


Semarang, 17 November 2025. Media Edy Macan — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap dengan nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa:

  1. Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap

  2. Andi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA

  3. Awaluddin Murri, mantan Pj Bupati Cilacap

Dalam keterangannya, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi melalui seseorang bernama Widi. Ia menyampaikan pernah menerima uang sebesar Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani. Selain itu, ia menerangkan bahwa Andi diketahui memiliki usaha perkebunan.

Gus Yazid juga mengungkap bahwa ia pernah diminta Widi untuk mendoakan Andi yang hendak menjual sebidang tanah, meskipun ia tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut. Ia lebih lanjut mengaku menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar dari Andi melalui Widi, yang disebut sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah tersebut.

Secara total, Gus Yazid menyampaikan telah menerima uang sekitar enam kali, dengan jumlah Rp18 miliar yang diklaim sebagai dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang tersebut, menurutnya, turut disaksikan oleh Novita, istri Widi.

Saksi menegaskan bahwa ia mengenal banyak pejabat dan tidak pernah meminta uang atas layanan pengobatan alternatif yang ia lakukan. Namun setelah menerima total Rp20 miliar, ia merasa ragu dan memutuskan untuk menemui Andi di lapas. Dalam pertemuan tersebut, Andi disebut mengakui bahwa uang itu berasal dari hasil korupsi penjualan tanah milik Kodam.

Selain itu, Gus Yazid mengaku pernah menerima tambahan uang sekitar Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita, di luar total Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.

Menanggapi kesaksian itu, Majelis Hakim meminta klarifikasi dari terdakwa Andi. Dalam persidangan, Andi menyatakan bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu, bukan melalui Widi. Andi juga membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo, saat dikonfirmasi usai persidangan, menyampaikan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News