SIDOARJO, Media Edy Macan – CV Chelsea Pertama kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan kuota impor bahan baku hewan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Safe N Lock, Blok Q No. 3005, Desa Rangka Kidul, Kecamatan Candi, Sidoarjo, diduga mengimpor komoditas berbeda dari izin resmi yang diberikan oleh instansi terkait.
Berdasarkan laporan dari Karantina Kota Bogor, kuota impor yang seharusnya diterima perusahaan ini adalah kulit hewan lembaran yang diawetkan dengan garam. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa barang yang didatangkan justru berupa kulit kepala sapi dan triming (potongan kecil/kepala), yang tidak sesuai dengan daftar izin.
Praktik yang dianggap manipulatif ini diduga telah berlangsung hampir 10 tahun, memanfaatkan celah perizinan impor untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan wewenang perizinan dan pelanggaran regulasi karantina hewan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi karantina maupun manajemen CV Chelsea Pertama belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Aparat berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Redaksi: Team
Editor: Mnd

Posting Komentar