Baru 4 Bulan Selesai, Proyek Jalan Rp 6,4 Miliar di Malang Hancur: KOMPPPAK Laporkan Dugaan Korupsi dan Gagal Konstruksi ke Kejati Jatim

 

MALANG, Media Edy Macan — Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6.414.070.424,00 di Kota Malang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan mark up dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan bernomor SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025 itu diserahkan langsung ke Aspidsus Kejati Jatim pada Senin (3/11/2025). Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyebutkan bahwa hasil investigasi mereka di lapangan menemukan banyak kejanggalan serius.

“Fisik cor beton jalan di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak, berlubang, dan hancur di beberapa bagian, padahal proyek ini baru selesai dikerjakan kurang lebih empat bulan. Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material yang rendah serta tidak memenuhi usia pakai minimal,” tegas Billy.

Kerusakan tersebut ditemukan di ruas Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. KOMPPPAK menilai bahwa kondisi itu tidak semestinya terjadi dalam waktu sesingkat itu jika pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis.

Dalam laporan yang disampaikan, KOMPPPAK mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kualitas Material Rendah: Rabat beton tidak mencapai mutu yang disepakati, terlihat dari banyaknya retakan dan pecahan. Lapisan aspal (LASTON) tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas (stripping).

  • Pengurangan Volume (Mark Up): Diduga terjadi pengurangan ketebalan pada rabat beton dan lapisan aspal yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan kontrak.

  • Lemahnya Pengawasan: Ada dugaan kuat persekongkolan antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen (PPK)/pengguna anggaran (PA) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Menurut Billy, persekongkolan ini diduga dilakukan untuk meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah, dengan motif mengejar keuntungan pribadi melalui praktik fee proyek atau gratifikasi.

Desakan Tindak Hukum dan Audit Independen

Untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum, KOMPPPAK mendesak Kejati Jatim agar segera:

  1. Melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terkait dugaan korupsi tersebut.

  2. Memanggil serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA, PPK DPUPRPKP Kota Malang, dan kontraktor pelaksana.

  3. Membentuk tim ahli independen guna melakukan audit teknis ulang (recheck dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan di lapangan.

“Kami berharap Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat agar persoalan ini terang benderang,” tegas Billy Kurniawan.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Jatim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika hasil pemeriksaan dan audit teknis membuktikan adanya penyimpangan, maka proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 miliar ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar di Kota Malang tahun 2025.

   Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News