SIDOARJO, Media Edy Macan – Alih-alih mendapatkan empati dan solusi atas kesulitan finansialnya, Khusnul Khotimah, nasabah BRI Unit Suko, Sidoarjo, asal Desa Durung Bedug, justru harus menelan pil pahit. Ia mengaku menjadi korban praktik penagihan yang dinilai brutal dan tidak manusiawi, hingga membuat kondisi fisiknya drop dan jatuh sakit.
Ironisnya, rangkaian teror tersebut diduga kuat berasal langsung dari pimpinan tertinggi di unit itu, yakni Pimpinan BRI Unit Suko, Sdr. Reza.
Dalam keterangannya kepada awak media pada 14 November 2025, Khusnul menyampaikan bahwa intimidasi yang dilakukan pihak BRI Suko telah melampaui batas etika perbankan. Dengan alasan mengejar tunggakan, ia mengaku menerima tekanan berupa ucapan yang sangat menyakitkan, termasuk perintah untuk “segera meninggalkan rumah”, seolah-olah tempat tinggalnya telah disita tanpa proses hukum yang sah.
Teror tidak berhenti di situ. Ponselnya disebut menjadi sumber tekanan baru. Khusnul mengaku menerima panggilan bernada ancaman hampir setiap hari, tanpa jeda dan tanpa belas kasih. Tekanan psikologis yang terus-menerus itu akhirnya membuat kondisi fisiknya tumbang.
Selain dugaan intimidasi, kasus ini juga menyeret persoalan lain terkait proses pencairan pinjaman. Khusnul menyatakan bahwa penandatanganan dokumen pencairan plafond pinjaman hanya dilakukan di Unit BRI Suko, tanpa adanya akta kesepakatan yang seharusnya ditandatangani di hadapan notaris.
Saat awak media meminta klarifikasi mengenai dokumen tersebut, Pimpinan Unit Suko, Sdr. Reza, tidak dapat menunjukkan bukti akta notaris dengan alasan “sedang dicarikan berkasnya”. Ketidakmampuan menghadirkan dokumen penting itu memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas perjanjian utang-piutang yang digunakan.
Setelah kondisi nasabah memburuk dan informasi kasus ini mencuat, barulah Sdr. Reza memberikan pernyataan. Ia mengakui adanya “kealpaan” dalam proses penagihan dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan serta ucapan yang telah melukai psikologis keluarga nasabah.
Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak cukup untuk menutup luka dan trauma yang dialami Khusnul Khotimah. Pengakuan itu dianggap muncul bukan karena kesadaran, melainkan karena tekanan situasi setelah kasus ini mencuat ke publik.
Peristiwa ini menjadi pukulan keras bagi citra BRI yang mengusung slogan “Melayani dengan Setulus Hati”. Di lapangan, tindakan oknum di Unit Suko dinilai justru mencederai nilai-nilai pelayanan dan etika perbankan. Dugaan intimidasi serta kejanggalan administrasi terkait legalitas dokumen pinjaman kini menuntut investigasi mendalam.
Kasus Khusnul Khotimah menjadi alarm penting bagi BRI Pusat untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Arogansi jabatan tidak boleh menggantikan etika, aturan, dan prosedur hukum yang seharusnya menjadi fondasi utama layanan perbankan.

Posting Komentar