ALIANSI MASYARAKAT MALANG RAYA APRESIASI KINERJA KAPOLRES MALANG ATAS TERTANGKAPNYA DUA DPO ST & KR


Malang, Media Edy Macan   Aliansi Masyarakat Malang Raya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi P., S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Satreskrim Polres Malang atas keberhasilan menangkap dua orang DPO kasus pemerasan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres dinilai telah menunjukkan komitmen, keseriusan, dan respons cepat dalam penanganan kasus pemerasan yang melibatkan tiga pelaku, sehingga masyarakat kembali merasa aman dan percaya terhadap kinerja kepolisian.

Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial R (Rohana) lebih dulu diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dua pelaku lainnya, yakni Sunarto, yang mengaku sebagai pengacara namun diduga tidak memiliki latar belakang pendidikan advokat yang sah, serta Koko Ramdhan, S.Sos, ketua LSM SGI, telah berstatus DPO selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang.

Ketiga pelaku selama ini diduga melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota LSM, wartawan, hingga pengacara untuk menekan korban. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat dan para aktivis, tetapi juga merusak nama baik profesi jurnalis dan lembaga masyarakat.

Aliansi Masyarakat Malang Raya meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya serta berharap penyidik dapat mengembangkan penyidikan terhadap dugaan perbuatan mereka selama ini. Sebanyak 167 kepala desa yang mewakili 378 kepala desa di Kabupaten Malang telah melaporkan tiga pelaku tersebut.

Dasar Hukum: Pasal 368 KUHP

Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan atau pengancaman, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Pemerasan: Memaksa seseorang memberikan sesuatu melalui ancaman atau kekerasan.

  2. Pengancaman: Mengancam seseorang dengan kekerasan atau kerugian untuk memaksa melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

Ancaman pidana:
Pelaku pemerasan atau pengancaman dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Konsekuensi Tindak Pidana Pemerasan

  1. Pidana penjara bagi para pelaku.

  2. Kerusakan reputasi baik bagi korban maupun profesi yang dicatut pelaku.

  3. Hilangnya kepercayaan publik terhadap pihak yang disalahgunakan identitasnya.

Selain itu, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (persekongkolan jahat) juga dapat diterapkan untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam aksi pemerasan.

Aliansi Masyarakat Malang Raya menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap para pelaku sangat penting untuk memberikan efek jera serta menjaga marwah hukum dan ketertiban di Kabupaten Malang.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News