Gresik, Media Edy Macan – Ketua paguyuban pelapak Car Free Day (CFD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resmi dicopot setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku UMKM yang hendak berjualan di area tersebut. Pencopotan dilakukan langsung oleh Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik pada Kamis (20/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah penggiat UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, mengungkap adanya praktik pungli yang dilakukan ketua CFD berinisial AH. Dalam pertemuan internal dengan pihak Disparekrafbudpora, AH mengakui telah meminta biaya tambahan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada UMKM agar dapat berjualan di area CFD Jalan Jaksa Agung Suprapto, yang rutin digelar setiap Minggu pagi.
“Keputusan penonaktifan AH diambil setelah ada bukti dan kesaksian dari 30 UMKM terkait praktik pungli tersebut,” ujar Fahmi, Senin (24/11/2025).
Fahmi menyebut, AH secara terang-terangan mengakui pungli hingga Rp500 ribu dengan imbalan percepatan antrean atau izin langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang. Namun, AH tidak bersedia menjelaskan tujuan atau penggunaan uang pungli tersebut.
“AH bukan mengundurkan diri, tapi dinonaktifkan secara permanen oleh Disparekrafbudpora karena terbukti melakukan pungli berdasarkan keterangan puluhan saksi. Semua penarikan itu diakui AH sendiri,” tegas Fahmi.
Dalam pertemuan itu, Disparekrafbudpora menunjuk Hartini sebagai penanggung jawab sementara CFD untuk masa transisi selama dua minggu, sambil menunggu pemilihan ketua CFD yang baru. Pihak dinas menargetkan pemilihan tersebut sudah rampung pada Desember 2025.
Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik pungli untuk mempercepat antrean stand, meski sudah ada aturan resmi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) paguyuban. Berdasarkan AD/ART, setiap pelaku UMKM seharusnya hanya membayar biaya pendaftaran resmi sebesar Rp50 ribu untuk mendapatkan nomor antrean CFD.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh beberapa ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, ditemukan adanya kewajiban transfer dana ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban, meski rekening paguyuban sebenarnya tersedia.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kenapa yang dipakai justru rekening pribadi? Itu yang memicu kecurigaan,” ungkap Fahmi.
Fahmi mengaku sudah menyampaikan laporan tersebut kepada penanggung jawab CFD dan Kepala Disparekrafbudpora, Saifudin Ghozali, serta meminta sistem pendaftaran dan antrean UMKM segera ditertibkan.
“Ini menyangkut keberlangsungan UMKM. Harusnya dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik, terutama program ‘Bela Beli Produk UMKM’. Tapi justru muncul dugaan suap-menyuap dan pungutan yang tidak resmi,” ujarnya.
Redaksi: Eko
Editor: Mnd

Posting Komentar