Skandal MBG Lamongan | FORMAL Desak 44 Dapur Ditutup, Hanya 13 SPPG yang Kantongi Izin SLHS Resmi

 

LAMONGAN, Media Edy Macan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan menuai kritik tajam. Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) mendesak Komisi D DPRD Lamongan untuk segera membenahi program tersebut dalam audiensi yang digelar pada Kamis (2/10/2025).

FORMAL menyoroti berbagai masalah, mulai dari dugaan konflik kepentingan politik hingga pelanggaran standar higienitas yang berisiko terhadap kesehatan siswa.

Dipimpin oleh Tulus dari Komisi D, audiensi tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. Shodikin, M.Pd., perwakilan Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian. Ketua FORMAL, Mukhlas, menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan menimbulkan masalah baru.

"Program MBG ini tujuannya mulia, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan masalah baru. Dari dapur yang tidak layak, pembagian yang kacau, hingga dugaan adanya campur tangan politik. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban dari program yang semestinya menyehatkan,” ujar Mukhlas.

FORMAL menyampaikan delapan tuntutan kunci, termasuk:

  • Program MBG harus dikembalikan ke sekolah masing-masing.
  • Distribusi tidak dibebankan kepada guru maupun siswa.
  • Perlunya evaluasi kelayakan dapur penyedia MBG, Satgas, dan peran ahli gizi.

Anggota FORMAL, Mbak Indah, bahkan secara terbuka mengungkap dugaan keterlibatan politik, menyebut adanya anggota DPRD Lamongan dari Gerindra dan anggota DPRD Provinsi Jatim dari PAN yang diduga memiliki Sentra Produksi dan Penyediaan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan geoparsial.

Sekjen FORMAL, Andrianto Wicaksono, menyoroti aspek legalitas yang paling meresahkan. Dari 57 SPPG yang beroperasi di Lamongan, hanya 13 SPPG yang mengantongi izin resmi berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Saya minta penegasan kepada Satgas untuk MBG yang gak ada SLHS, untuk sementara ditutup oleh Satgas," desak Andrianto, menyinggung risiko keamanan pangan yang ditimbulkan oleh 44 SPPG yang diduga beroperasi tanpa standar kelayakan jelas.

Menanggapi tuntutan ini, Komisi D melalui Tulus berjanji akan menindaklanjuti. “Kami akan menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat. Program MBG harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun politik,” tegas Tulus.

Senada dengan itu, Kadisdik H. Shodikin menyatakan dinas siap berkoordinasi dengan lintas sektor dan Satgas pengawasan untuk memenuhi standar higienitas. Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa program MBG harus segera dibenahi agar benar-benar bermanfaat bagi siswa.

(Red/Makruf)


Editor: Adytia Damar 

0/Post a Comment/Comments

Sidebar Ads

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments