RDPU DPRD Kabupaten Malang Luruskan Status Wikarta Mandala: Fasilitas Diklasifikasikan sebagai Rumah Singgah, Bukan Rumah Sakit



Malang,  Media Edy Macan – Sengketa lahan yang menyelimuti fasilitas sosial di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung tegang dan penuh klarifikasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berhasil meluruskan sejumlah informasi simpang siur di masyarakat terkait status lembaga Wikarta Mandala.

Rapat yang digelar di Ruang Wisnuwardhana, Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos. dari Fraksi Partai NasDem. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat undangan resmi Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos. tertanggal 27 Oktober 2025, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan klarifikasi untuk menjaga kondusivitas serta kepastian hukum di daerah.

Salah satu poin utama dalam RDPU ini adalah pelurusan status lembaga Wikarta Mandala, yang selama ini kerap disebut-sebut sebagai Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Dalam forum tersebut, perwakilan Yayasan Wikarta Mandala yang juga advokat, KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan rumah sakit, melainkan Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.

“Kami tegaskan bahwa status operasional lembaga kami tidak termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan kejiwaan. Pemberitaan yang beredar selama ini telah keliru dan menyesatkan,” ujar Dwi Indrotito Cahyono.

RDPU ini juga menindaklanjuti surat dari tim advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H. & Partners, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di fasilitas tersebut.

Seiring berjalannya klarifikasi mengenai status operasional lembaga, pembahasan RDPU beralih pada isu utama — sengketa lahan. Dalam rapat tersebut, muncul dugaan adanya upaya penguasaan lahan yang melibatkan nama Andar Situmorang.

Pihak DPRD bersama unsur Pemerintah Kabupaten Malang secara tegas membantah berbagai isu liar yang beredar di luar, yang dinilai memiliki motif tertentu untuk menguasai lahan milik Yayasan Wikarta Mandala.
Beberapa peserta rapat bahkan menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak Andar Situmorang menunjukkan indikasi penggunaan alat bukti yang lemah, sehingga gugatan tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk memuluskan agenda pengambilalihan aset.

Menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan, pihak Yayasan Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Justitia Indonesia (KHYI) yang dipimpin Sam Tito, menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1963.

“Klien kami memiliki SHM asli atas lahan tersebut sejak tahun 1963. Kami siap mempertahankan hak hukum yang sah milik klien kami,” tegas perwakilan KHYI.

Lebih lanjut, KHYI juga telah melayangkan laporan balik terhadap Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang telah dikuasakan secara sah kepada Yayasan Wikarta Mandala.

Mengakhiri RDPU, DPRD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. DPRD juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Rapat tersebut menjadi momentum penting yang menggeser fokus publik: dari isu “pelanggaran HAM dan fasilitas kesehatan” menuju sengketa kepemilikan aset dengan indikasi motif tersembunyi di baliknya.

Kini, masyarakat menanti hasil proses hukum yang akan menentukan keabsahan SHM 1963 milik ahli waris berhadapan dengan gugatan yang dinilai bermodal bukti lemah.

Redaksi: Syamsudin
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News