Sidoarjo, Media Edy Macan – Lagi-lagi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek sarana dan prasarana pendidikan di Sidoarjo terabaikan. Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, praktik K3 pada proyek konstruksi masih sering diabaikan.
K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 terkait pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi. Ilmu K3 menurut ILO (2008) meliputi antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja, baik bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.
Namun, di SMPN 1 Wonoayu, pembangunan sarana dan prasarana yang dikerjakan oleh CV. Semeru Presisi menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar K3. Para pekerja terlihat tidak menggunakan rompi, sarung tangan, safety boots, maupun helm proyek, bahkan ada yang bertelanjang dada, padahal proyek berlangsung di lingkungan fasilitas belajar, dengan guru dan murid di sekitar lokasi.
Padahal, banner K3 terpampang jelas di lokasi proyek. Anehnya, tidak terlihat pengawas atau pelaksana proyek memberikan teguran terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pada Senin (20/10/2025).
Saat dikonfirmasi, pekerja proyek dan pengawas memberikan nomor kontak Rudi dan berjanji akan ditemui di Sidoarjo, namun hingga 31 Oktober 2025, belum ada tindak lanjut atau kejelasan.
Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, melalui media berharap segera mengambil langkah agar proyek berjalan sesuai standar K3, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bertelanjang, apalagi di lingkungan belajar mengajar. Sebagai pengawas proyek, konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, baik untuk proyek swasta maupun yang dibiayai pemerintah.
Redaksi: Dika
Editor: Mnd

Posting Komentar