Pemohon SIM Penyandang Disabilitas Tak Perlu Khawatir Terkena Tilang, Polrestabes Surabaya Berikan Izin Resmi dan Fasilitas Khusus


Surabaya, Media Edy Macan — Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif melalui inovasi di Satpas SIM Colombo Surabaya. Salah satu bentuknya adalah dengan menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas, lengkap dengan fasilitas yang ramah difabel.

Inovasi ini bertujuan memastikan kesetaraan hak seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, untuk mendapatkan izin mengemudi secara legal dan aman.

Melalui layanan ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan dukungan fasilitas khusus, mulai dari jalur antrean prioritas, ruang tunggu ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa SIM Disabilitas (SIM D) merupakan jenis surat izin mengemudi khusus yang diberikan kepada penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri.

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yakni SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,”
ujar AKP Tri Arda Meidiansyah, didampingi Aiptu Didik Rahman, Aipda Wage, dan Aipda Siti, Selasa (28/10/2025).

Proses pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas, lanjutnya, tidak jauh berbeda dengan SIM reguler, hanya terdapat beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan yang dimodifikasi agar sesuai dengan kondisi pemohon.

Persyaratan umumnya antara lain:

  • Sehat jasmani dan rohani,

  • Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik,

  • Mengajukan permohonan tertulis,

  • Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan,

  • Mampu membaca dan menulis, serta

  • Mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

“Setelah dinyatakan lulus uji teori, peserta akan menjalani ujian praktik dengan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi. Jika lulus seluruh tahapan, pemohon disabilitas akan mendapatkan SIM D (setara SIM C) atau SIM D1 (setara SIM A),”
jelasnya.

AKP Tri Arda menegaskan bahwa penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas bukan hanya memberikan legalitas mengemudi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap hak dan kemampuan mereka.

“Dengan adanya SIM ini, penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang, karena sudah memiliki izin resmi untuk berkendara. Ini juga memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dan pengetahuan lalu lintas yang memadai untuk berkendara dengan aman,”
pungkasnya di hadapan awak media.

Redaksi: Ide
Editor: Mnd 

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News