GRESIK, Media Edy Macan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025).
Acara dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan seperti ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan.
Antusiasme tinggi dari peserta mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap program pembiayaan rumah yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam mewujudkan kepemilikan rumah pribadi.
“Banyak masyarakat ingin punya rumah tapi terkendala biaya awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, kebijakan ini bisa meringankan beban mereka dan membuka lebih banyak kesempatan bagi warga Gresik untuk punya rumah sendiri,” ujar Bupati Yani.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat melalui skema FLPP.
“Program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik. Kami ingin masyarakat Gresik ikut merasakan manfaatnya, maka kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB agar akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” imbuhnya.
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan inisiatif pemerintah pusat dengan bunga tetap 5 persen per tahun dan tenor hingga 20 tahun, untuk membantu MBR memperoleh rumah layak dengan harga terjangkau.
Kebijakan pembebasan BPHTB di Gresik secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen dari nilai transaksi. Dengan aturan ini, warga MBR kini dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa biaya tambahan di luar cicilan pokok kredit.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dari para pengembang dalam menjaga kualitas perumahan bersubsidi.
“Kami berharap pengembang jujur dan berkomitmen membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai sejalan dengan kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Program tiga juta rumah terus kita dorong. Tahun ini pemerintah menargetkan 350.000 unit, naik dari 220.000 unit tahun sebelumnya. Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi wilayah dengan serapan FLPP yang masih perlu ditingkatkan,” jelas Didyk.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan ketersediaan rumah subsidi melalui situs resmi sikumbang.kemenperin.go.id

Posting Komentar