Pemdes Tegaldowo Menang Lagi Kasasi Lawan PT Semen Indonesia, Skor 3:0 untuk Tegaldowo

 

Rembang, Media Edy Macan – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, akhirnya bisa bernapas lega. Sengketa panjang atas sembilan bidang tanah desa melawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kabar gembira itu diterima Pemdes Tegaldowo pada Kamis (30/10/2025) malam, setelah memperoleh salinan amar putusan dari MA. Berdasarkan data di situs e-Court Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 538 K/TUN/2025, dengan amar putusan menolak kasasi yang diajukan oleh PT Semen Indonesia.

Dengan demikian, keputusan ini memperkuat dua putusan sebelumnya — baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya — yang semuanya berpihak kepada Pemdes Tegaldowo.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyampaikan rasa syukur dan lega atas hasil tersebut.

“Ini adalah doa dari seluruh warga Tegaldowo. Kami sangat bersyukur atas hasil ini dan berharap semua pihak menghormati putusan kasasi ini,” ujarnya.

Kundari menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan berharap PT Semen Indonesia juga melakukan hal yang sama.

“Kami berharap PT Semen Indonesia menghormati keputusan hukum ini dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Persoalan bermula ketika Pemdes Tegaldowo menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sembilan bidang tanah yang diklaim sebagai aset desa. Langkah tersebut kemudian digugat oleh PT Semen Indonesia ke PTUN Semarang, dengan turut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.

  • Tingkat Pertama – PTUN Semarang:
    Gugatan PT Semen Indonesia ditolak. Majelis hakim menyatakan penerbitan SHP untuk tanah-tanah tersebut telah sesuai prosedur dan sah sebagai aset desa.

  • Tingkat Banding – PTTUN Surabaya:
    Tidak puas, PT Semen Indonesia mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN kembali menolak dan menguatkan putusan PTUN Semarang.

  • Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung:
    Sebagai upaya terakhir, PT Semen Indonesia mengajukan kasasi dengan nomor perkara 538 K/TUN/2025.
    Pada 29 Oktober 2025, MA memutus menolak kasasi, yang berarti menguatkan seluruh putusan sebelumnya.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka sengketa hukum antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia dinyatakan berakhir dengan skor telak 3:0 untuk Pemdes Tegaldowo.

Kemenangan ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Tegaldowo yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah desa mereka. Pemdes berharap tidak ada lagi konflik serupa di masa mendatang dan semua pihak dapat bersama-sama membangun desa.

“Kami tidak ingin ada gesekan lagi. Mari bersama menjaga ketenangan dan mendukung pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Kundari.

Redaksi: Aji
Editor: Mnd 

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News