Sidoarjo, Media Edy Macan — Di era digital yang serba terbuka, di mana informasi publik dapat diakses dengan mudah, masih saja ditemukan pelaksana proyek yang diduga lalai terhadap aturan transparansi. Fenomena ini tampak pada kegiatan rehabilitasi jembatan sungai yang menghubungkan Desa Putat dengan Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Proyek tersebut terpantau dikerjakan tanpa papan nama proyek yang seharusnya wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai negara memasang papan informasi proyek secara terbuka.
Dalam peraturan itu disebutkan, papan nama proyek harus memuat keterangan lengkap seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Saat tim Radar CNN melakukan konfirmasi di lokasi, para pekerja enggan memberikan keterangan. Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pengawas maupun pelaksana proyek tersebut. Ketika ditanya soal metode pengerjaan, khususnya pengecoran tanpa penggunaan molen/mixer, seorang pria berpakaian rapi yang turut hadir menyebut bahwa alat tersebut sudah digunakan — namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Padahal, baik pihak pelaksana, konsultan, maupun jurnalis memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk memastikan jalannya pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi kecurangan.
Minimnya pengawasan serta sikap tertutup di lapangan menguatkan dugaan bahwa proyek rehabilitasi jembatan di Desa Kalidawir ini kurang mendapatkan kontrol dari konsultan maupun instansi teknis terkait. Bila kondisi ini dibiarkan, bukan hanya asas keterbukaan publik yang terlanggar, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan.


Posting Komentar