Polres Pasuruan Amankan Warga Sidomukti, Terungkap dari Bukti Komunikasi dan Transaksi Narkoba serta Barang Bukti Mobil, ATM, dan Ponsel.

 

PASURUAN, 18 Agustus 2025. Media Edy Macan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Pandaan pada Jumat (8/8/2025) malam, hasil pengembangan kasus dari tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, sekaligus mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“APH membantu jaringan peredaran sabu dan memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan APH terungkap melalui bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments