PASURUAN, 18 Agustus 2025. Media Edy Macan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Pandaan pada Jumat (8/8/2025) malam, hasil pengembangan kasus dari tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan APH terungkap melalui bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Mnd
Post a Comment