Lamongan, Media Edy Macan 17 Agustus 2025 – Proyek jalan usaha tani di Dusun Randekan, Desa Soko, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, kini menjadi perbincangan hangat. Proyek senilai Rp139.854.000 yang digadang-gadang untuk menunjang kesejahteraan petani ini justru menimbulkan dugaan penyelewengan dana dan pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Dugaan ini mencuat setelah awak media, termasuk RadarCNN, mencoba mengonfirmasi pihak yang bertanggung jawab. Namun, jawaban yang didapatkan justru menimbulkan pertanyaan baru.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Urip, T, yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab proyek, memberikan keterangan yang berbelit-belit. Saat ditanya soal peranannya, ia mengaku hanya sebatas mengawasi dan ikut bekerja di lapangan.
"Saya hanya mengawasi, Mas, dan bekerja tanpa mengetahui detail proyek tersebut," ujar T, yang memicu kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai prosedur pengajuan proposal, T menjelaskan bahwa proposal tersebut dibuat oleh dinas pertanian. Ia mengakui telah menandatangani proposal tersebut, tetapi tanpa mengetahui isi dan detailnya.
"Yang membuat proposal dari dinas pertanian, Mas, dan pastinya juga ada tanda tangan ketua Poktan," jelasnya. Ketika didesak soal pengetahuannya atas isi proposal, ia hanya menjawab, "Biasanya seperti itu, Mas."
Ketidakjelasan ini semakin menguatkan dugaan adanya kasus korupsi. Tidak adanya transparansi dalam mekanisme pengerjaan, ditambah nilai proyek yang tidak kecil, menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana publik. Publik mendesak pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan demi terciptanya pemerintahan yang bersih.(Red/Team)
Post a Comment