Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di dua lokasi. Tahap pertama, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Pendopo Kabupaten Pati, disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan tamu undangan. Asisten I Sekda Kabupaten Pati menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan Lapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Setelah itu, acara dilanjutkan di Lapas Kelas IIB Pati, di mana total 217 warga binaan menerima Remisi Umum dan 216 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa. Yang paling mengharukan, 10 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada hari itu juga. Mereka adalah contoh nyata keberhasilan program pembinaan di Lapas.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman.
"Remisi ini adalah apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Suprihadi.
Pemberian remisi ini menegaskan komitmen Lapas untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan secara humanis dan berkeadilan. Momen ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan menjadi bagian penting dari pemulihan kehidupan sosial mereka sebagai insan yang merdeka dan bertanggung jawab. (red/rcnn)
Post a Comment