Antrean Panjang di SPBU Ringroad Manado Diduga Ulah Mafia Solar, Boss Chale Disebut Punya Dukungan Oknum APH.

 

Manado, Media Edy Macan – Nama Charles Kalamu, yang akrab disapa Boss Chale, santer disebut sebagai salah satu aktor besar dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Reputasinya dikenal hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tim Jurnalis Investigasi Sulut, aktivitas penampungan solar bersubsidi yang dikelola Boss Chale berjalan mulus setiap hari tanpa henti, bahkan di hari libur. Gudang penampungan itu berada di Jalan Ringroad, tak jauh dari SPBU Ringroad (Milu Bakar) dan pintu masuk Tol Manado–Bitung.

Pada Minggu (3/8/2025), terlihat puluhan kendaraan seperti dump truck, bus, dan truk umum keluar-masuk dengan lancar menuju lokasi penampungan.

Seorang mantan sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Boss Chale mampu menampung hingga 20 ton solar per hari.“Beliau sangat lihai dan licin dalam permainan solar bersubsidi. Sehari bisa menampung 20 ton,” ujarnya.

Dugaan Jaringan dengan Oknum Aparat
Informasi serupa datang dari narasumber lain, sebut saja Dani, yang mengaku mendengar kabar bahwa Boss Chale memiliki jaringan kuat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Minut, Polres Manado, hingga Polda Sulut. “Kalau ada acara atau tamu penting, beliau sangat loyal memberi atensi atau bantuan,” kata Dani.

Keluhan juga disampaikan Enda, warga yang kerap mengisi solar bersubsidi di SPBU Ringroad. Ia mengaku harus mengantre hingga tiga kali sehari dengan waktu tunggu panjang. “Awalnya saya pikir ini antrean biasa, tapi ternyata banyak truk, bus, dan kendaraan tanpa plat nomor yang saya dengar milik Boss Chale,” ujarnya.

Bawon Riady, warga lainnya, menegaskan permainan mafia BBM solar bersubsidi ini tidak hanya melibatkan satu atau dua orang. “Saya dengar bahkan diduga ada oknum TNI dan Polri yang ikut terlibat, baik langsung maupun membackup aktivitas mafia ini. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU Migas juga mengatur bahwa:

  • Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

  • Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

  • Penyalahgunaan subsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  • Kegiatan survei umum tanpa izin hingga kebocoran data migas termasuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik mafia solar bersubsidi yang menyeret nama Boss Chale.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments