Probolinggo, Media Edy Macan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan berinisial L, yang bertugas di Balai Karantina Kesehatan (BKK) Pelabuhan Mayangan, Probolinggo, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ironisnya, sang ibu yang melaporkan justru kini dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Novy Melina (35), istri L yang berprofesi sebagai bidan, mengungkap bahwa putrinya mengeluh sakit di area kemaluan. Setelah didesak, sang anak mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya sebanyak tiga kali saat meminta uang sekolah. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2024.
“Anak saya bilang ‘bebeknya’ sakit. Setelah saya desak, dia cerita kalau ayahnya yang melakukan itu,” ujar Novy, Selasa (22/7/2025).
Korban diketahui mengalami trauma, sulit berjalan, dan menolak beraktivitas. Visum awal dari rumah sakit menunjukkan hasil negatif karena pemeriksaan yang tidak menyeluruh. Namun, visum mandiri kemudian menunjukkan adanya luka dan infeksi di area vital.
Novy melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota sejak November 2024, namun penanganan baru berjalan setelah dirinya menghubungi call center 110 pada Januari 2025.
Alih-alih mendapat keadilan, Novy justru menerima laporan balik dari suaminya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya cuma ibu biasa, tapi saya berhak tahu kondisi anak saya dan mendapatkan keadilan. Jangan tunggu anak saya hamil dulu baru ditindak,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada L di kantornya tidak membuahkan hasil. L menolak menemui awak media. Tim media akhirnya diterima oleh Kepala Balai Karantina Kesehatan Kelas I Probolinggo, dr. Acub Zaenal Amoe, MPH.
“Kasus ini sudah kami monitor. Tapi itu masalah pribadi ya, jadi kami tidak bisa memaksakan saudara L atau mengatur dia harus begini begitu. Untuk mediasi sudah sering dilakukan sebelum proses cerai,” ujar Acub.
Sekretaris Jenderal Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, mengecam keras dugaan pelecehan tersebut dan menyayangkan adanya laporan balik terhadap pelapor.
“Ini pola lama untuk membungkam korban. Negara harus tegas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menetapkan tersangka jika bukti cukup,” tegas Rizal.
Ia menambahkan bahwa Jawapes siap memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban dan keluarganya.
“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Anak-anak harus dilindungi, bukan dikorbankan,” pungkasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Gelar perkara akan segera dilakukan,” ujarnya.
Post a Comment