Media edymacan. My. Id
Gresik,16_05_2025 Sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi masyarakat Gresik, yakni Pramuniaga Alun-Alun Gresik (PPAG), Persatuan Kereta Wisata Gresik (PKWG), PASSER Wong Bodho, Komite Pendidikan Rakyat (KPR) dan Fspbi Kasbi,KSPI ,FSBK,PC PMII, KARTAR menggelar acara sinergitas KOMNAS HAM di dalam hal layanan aduan perlindungan dan penegakkan HAM di Kabupaten Gresik,lokasi aula tengah alun-alun Gresik, 13.30 s/d 16.00 wib (16/5/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi prihal yang berkaitan dengan kejadian yang telah terjadi dalam sehari hari yang dianggap biasa d karenakan masyarakat belum melek akan HAM itu sendiri dan jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan HAM mereka tidak tahu akan mengadu kamana.
Heru ( passer )M yasin ( GERAM) ,Ach jawad ( KPR ),M.myar ( FSPBI KASBI) , muslimin (FPPI),Ahsan (KARTAR),syafik udin selaku moderator yang juga sebagai sekjen geram , menegaskan bahwa pendidikan tentang apa itu ham dan jika ada pelanggaran HAM masyarakat harus mengadu k mna
yang mana aturan undang undang semakin memperburuk kondisi masyarakat Gresik khususnya
Tentang KDRT, Intimidasi dari aparat ,dan kesewenang wenangan pejabat pemerintahan, serta di dalam dunia pendidikan yang mana hak sebagai siswa banyak terabaikan ,( penahanan ijazah,tidak bisa ikut ujian karena masih ada tunggakan biaya spp,dll)
Dalam diskusi dengan wakil ketua internal komnas ham jakarta, bpk Pramono ubaid tanthowi
disampaikan bahwa kebanyakan masyarakat tidak mau mengerti dan paham akan hak asasi manusia itu sendiri ( takut akan intimidasi ,atau takut terlibat dalam proses hukum
Namun, pihak komnas ham berjanji akan mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih adil bagi semua masyarakat gresik sehingga harus dilakukan secara bijaksana.
Dan menberikan ruang pengaduan dan perlindungan serta penegakkan HAM
Untuk proses tindak dan sangsi tegas hukum di Gresik yang diduga kurang dalam yang menjalankan aturan ,terutama dalam hal proses pelaporan ,dan tindak lanjut ke proses hukum
Diskusi berlanjut ke permasalahan pelecehan seksual dan buliying / perundungan d sekolahan di mana masyarakat yang ada tidak tahu harus kemana mengadukan bahwa tindakan tersebut melanggar ham terkhusus dalam dunia pendidikan.
Ketua geram, M. Yasin, menyerukan agar masyarakat yang mengalami kendala pekanggaran ( sebagai korban )segera melapor ke pihak komnas ham untuk ditindaklanjuti.untuk pendampingan penyelesain permasalahan tersebut.
Di no wa. 081233484444 selain itu bisa menghubungi
* 0813 5816 1388: Hotline khusus untuk pengaduan dan konsultasi terkait pelanggaran HAM.
* 0812 3348 4444: Nomor WhatsApp untuk info dan konsultasi.
* 031 8250010: Telepon kantor JTV di Surabaya, yang mungkin juga menyediakan informasi terkait Komnas HAM.
Masyarakat dan aliansi berharap sinergi antara komnas ham dan masyarakat terus diperkuat demi menciptakan keadilan sosial di kabupaten Gresik. Diskusi yang berlangsung damai ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap kebijakan.(sanek)
Editor yaya
Post a Comment