Media edymacan. My. Id
Sidoarjo,Ngampel Sari, 16 Mei 2025 – Proses pemasangan tiang WiFi milik penyedia layanan internet My Republik di Perumahan Bumi Candi Asri, Desa Ngampel Sari, RT 13 RW 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari warga dan aparat pemerintahan setempat. Pekerjaan yang dilakukan pada Jumat (16/5) dinilai melanggar standar keselamatan kerja (K3), tidak profesional, serta diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Tiang dengan tinggi sekitar 5,5 meter tersebut dianggap tidak memenuhi standar teknis dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya, baik bagi warga maupun pengguna jalan. Selain aspek keselamatan, warga juga menyoroti ketidakhadiran pelaksana proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
“Saya lihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu safety, dan tidak ada pengawasan dari pihak pelaksana. Ini sangat membahayakan,” ujar Dumisilih, warga sekitar.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Kasi Trantib Ngampel Candisari pemasangan tiang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,termasuk dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pengairan, maupun Satpol PP.
“Kami tidak menemukan adanya dokumen perizinan resmi dari instansi terkait. Ini jelas melanggar aturan administrasi, dan pekerjaan tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal,” tegas Kasi Trantib Ngampel.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 14: mewajibkan pengurus perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dengan menyediakan peralatan keselamatan yang memadai.
Pasal 15: menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 190: perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi pidana berupa:
Kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000.
3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 47: kegiatan instalasi jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis dan administratif.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai tingkat pelanggaran.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Setiap kegiatan pembangunan atau instalasi publik wajib mendapatkan izin teknis dari instansi terkait (Kominfo, PUPR, Pengairan, Satpol PP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pembongkaran dan sanksi administratif.
Tuntutan Warga dan Tindak Lanjut
Warga meminta pihak berwenang, terutama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan dinas terkait, segera turun tangan dan menghentikan aktivitas pemasangan yang dinilai membahayakan dan tidak sah tersebut. Mereka juga berharap ada sanksi tegas terhadap perusahaan atau pihak pelaksana jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan administratif.
Pemerintah Kecamatan candi juga berencana memanggil pihak My Republik atau pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan menunjukan legalitas kegiatan mereka.(shokip)
Editor yaya
Post a Comment